Minggu, 23 Desember 2012

KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU MATA PELAJARAN


NO
DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
I
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1.
Guru memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
2.
Guru menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir
3.
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
4.
Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
II
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A. Kegiatan Pendahuluan
5.
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
B. Kegiatan Inti
6.
Guru menguasai materi pelajaran.
7.
Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
8.
Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran.
9.
Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran
10.
Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
C. Kegiatan Penutup
11.
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
III
PENILAIAN PEMBELAJARAN
12.
Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
13.
Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian  untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP
14.
Guru memanfatkan berbagai  hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan  bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya.



KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
No.
DIMENSI TUGAS UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA
I
PERENCANAAN LAYANAN BK
1.
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan pendidikan dalam perencanaan layanan BK.
2.
Guru BK/Konselor dapat menyusun dan mengembangkan instrumen, memilih instrumen, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil assesmen.
3.
Guru BK/Konselor dapat menentukan materi dan bidang layanan BK berdasar kebutuhan peserta didik/konseli.
4.
Guru BK/Konselor dapat menentukan jenis kegiatan layanan dan pendukung sesuai dengan materi dan bidang layanan BK.
5.
Guru BK/Konselor dapat  menentukan jadwal pelaksanaan layanan BK.
6.
Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya pelaksanaan layanan BK.
II
PELAKSANAAN LAYANAN BK
A.
Teori dan Praksis BK



7.
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.
8.
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan praksis pendidikan dalam pelayanan BK.
9.
Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan informal.
10.
Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jenis dan jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
11.
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan).
12.
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.
13.
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan bakat, minat, dan potensi pribadi.
14.
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK untuk mengembangkan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.
B.
Persiapan Layanan BK



15.
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
C.
Pelaksanaan Layanan BK
16.
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung  yang ada dalam RPL (Satlan/Satkung).
17.
Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.
18.
Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.
19.
Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.
20.
Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.
B.
Penilaian Keberhasilan Layanan BK
21
Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.
III
EVALUASI,  PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK
A.
Evaluasi Program BK



22.
Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi program BK.
23.
Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil evaluasi program BK kepada pihak terkait.
24.
Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil evaluasi untuk mengembangkan program BK selanjutnya.
B.
Pelaporan dan Tindak Lanjut Layanan BK
25.
Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.
26.
Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).
27.
Guru BK/Konselor dapat merancang dan melaksanakan penelitian dalam BK.
28.
Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.

Indikator
Skor
Tidak ada bukti (Tidak  terpenuhi)
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.    Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
0
1

2
2.       Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
0
1
2
3.       Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
0
1
(26)
 
2
4.       Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
0
1
2
5.       Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
0
1
2
6.       Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.).
0
1
2
Total skor untuk kompetensi 1
                                                     (27)
Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2
                                 12                (28)         
Persentase = (total skor/12) × 100%
(29)
Nilai untuk kompetensi 1
(0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2;
50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4)

(30)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar